-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Ketidak Konsistenan Penerapan Prinsip Kepatutan dan Keadilan dalam Perjanjian Kredit Perbankan di Indonesia

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 14.58.00 WIB Last Updated 2026-10-03T07:58:08Z


Ketidak Konsistenan Penerapan Prinsip Kepatutan dan Keadilan dalam Perjanjian Kredit Perbankan di Indonesia

BIGWAI SIMATUPANG, S.M(Mahasiswa Megister Hukum Universitas Pamulang)



TANGERANG,BERITA-TANGERANG.CO.ID - Perjanjian kredit merupakan instrumen hukum perdata yang menjadi tulang punggung hubungan antara lembaga perbankan dan masyarakat. Secara yuridis, hubungan ini dibangun di atas asas kebebasan berkontrak sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), yang menyatakan bahwa perjanjian ang dibuat secara sah berlaku sebagai undangundang bagi para pihak yang membuatnya.


Namun kebebasan tersebut bukanlah kebebasan tanpa batas; ia harus dijalankan dengan itikad baik serta sejalan dengan kepatutan dan keadilan. Kenyataan yang terjadi di lapangan justru menunjukkan sebaliknya: perjanjian kredit perbankan kerap disusun secara sepihak, memuat ketentuan yang tidak seimbang, dan membebani nasabah secara berlebihan.


 Ketidakkonsistenan antara ketentuan hukum yang berlaku dengan praktik yang dilakukan oleh lembaga perbankan inilah yang menjadi fokus utama tulisan ini. 



Melalui analisis terhadap peraturan perundang-undangan serta realitas yang ada, tulisan ini akan menguraikan sejauh mana prinsip kepatutan dan keadilan ditegakkan, serta upaya apa yang perlu dilakukan untuk mewujudkan keadilan kontraktual yang sesungguhnya.

 

Permasalahan Aktual dalam Praktik Perjanjian Kredit Perbankan

 

Terdapat sejumlah persoalan mendasar yang menandai praktik perjanjian kredit perbankan di Indonesia saat ini. Pertama, penggunaan perjanjian baku yang tidak memberikan ruang negosiasi yang bermakna. Hampir seluruh lembaga perbankan menggunakan naskah perjanjian yang telah disiapkan sebelumnya, di mana nasabah hanya dihadapkan pada pilihan "terima atau tolak".



 Di dalamnya kerap tercantum klausul yang membebaskan bank dari tanggung jawab atas kesalahan sendiri, memberikan kewenangan kepada bank untuk mengubah suku bunga dan biaya secara sepihak, serta menegaskan hak eksekusi jaminan tanpa melalui proses pengadilan. 


Kedua, ketidakkonsistenan dalam penyaluran program Kredit Usaha Rakyat (KUR). Sesuai ketentuan, KUR dengan plafon hingga Rp100.000.000 dapat diberikan tanpa agunan tambahan, namun di lapangan masih banyak bank yang tetap meminta jaminan, menetapkan suku bunga melebihi batas yang ditetapkan, atau menunda pencairan tanpa alasan yang sah. 


Ketiga, ketidakseimbangan kedudukan para pihak. Bank sebagai penyusun naskah perjanjian memiliki pengetahuan hukum dan posisi ekonomi yang jauh lebih kuat dibandingkan nasabah, sehingga nasabah terpaksa menerima ketentuan yang merugikan demi memperoleh akses pembiayaan. 



Keempat, penanganan sengketa yang belum efektif. Proses pengadilan memerlukan waktu lama dan biaya tinggi, sementara mekanisme penyelesaian sengketa alternatif belum memiliki kekuatan mengikat yang memadai. Akibatnya, banyak nasabah yang memilih mengalah meskipun secara hukum dirugikan.

 

*Landasan Hukum dan Referensi Yuridis*

 

Berikut adalah landasan hukum lengkap yang menjadi rujukan utama dalam analisis ini:

 

A. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)

 

- Pasal 1320: Menetapkan empat syarat sah perjanjian: sepakat para pihak tentang hal-hal yang menjadi pokok persetujuan; kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum; suatu hal tertentu; dan suatu sebab yang halal. Apabila salah satu syarat tidak terpenuhi, perjanjian dapat dibatalkan atau dinyatakan tidak sah.

- Pasal 1325: Menegaskan bahwa perjanjian yang telah memenuhi syarat sah mengikat para pihak dan tidak dapat ditarik kembali kecuali atas persetujuan bersama atau karena alasan yang sah menurut undang-undang.

- Pasal 1338: Ayat (1) menyatakan perjanjian berlaku sebagai undang-undang; ayat (2) tidak dapat ditarik kembali selain dengan sepakat kedua belah pihak atau karena alasan yang ditetapkan undang-undang; dan ayat (3) menegaskan bahwa perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik dan sesuai kepatutan.

- Pasal 1339: Perjanjian mengikat tidak hanya pada apa yang dinyatakan secara tegas, tetapi juga segala akibat yang menurut sifat perjanjian, kebiasaan, atau undang-undang timbul daripadanya.

- Pasal 1365: Setiap perbuatan yang melanggar hukum dan menimbulkan kerugian bagi orang lain mewajibkan pihak yang karena kesalahannya menimbulkan kerugian itu untuk mengganti kerugian tersebut.

 

B. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan*

 

- Pasal 1 angka 11: Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.

- Pasal 8: Bank wajib menerapkan prinsip kehati-hatian dalam melakukan kegiatan usahanya.

- Pasal 29 ayat (2): Setiap bank wajib memiliki kebijakan tertulis mengenai pemberian kredit yang sekurang-kurangnya memuat prinsip kehati-hatian, batas maksimum pemberian kredit, kualitas pemberian kredit, dan tata cara pengawasan.

 

C. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen*

 

- Pasal 4 huruf a: Konsumen berhak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan/atau jasa.

- Pasal 18 ayat (1): Pelaku usaha dilarang mencantumkan klausul baku yang: (a) menolak atau mengurangi tanggung jawab; (b) meniadakan hak konsumen untuk mengajukan gugatan; (c) mengalihkan tanggung jawab pelaku usaha kepada konsumen; (d) menetapkan pembuktian di pihak konsumen; serta (e) memberikan hak kepada pelaku usaha untuk menarik atau mengubah kesepakatan sepihak.

- Pasal 20: Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian yang timbul akibat mengonsumsi barang dan/atau jasa yang ditawarkan.

 

D. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Terkait*

 

- POJK No. 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan:

- Pasal 21: Pelaku usaha jasa keuangan wajib menjaga keseimbangan, keadilan, dan kewajaran dalam perjanjian dengan konsumen.

- Pasal 22: Perjanjian baku harus disusun secara sederhana, mudah dipahami, tidak memuat ketentuan yang memberatkan konsumen secara berlebihan, serta disampaikan kepada konsumen sebelum perjanjian ditandatangani.

- Pasal 53 ayat (1): Pelanggaran dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin.

- Surat Edaran OJK No. 13/SEOJK.07/2014 tentang Perjanjian Baku: Mempertegas larangan mencantumkan klausul yang membebaskan bank dari tanggung jawab, mengubah kewajiban secara sepihak, serta melakukan eksekusi agunan tanpa proses hukum yang sah.

- POJK No. 42/POJK.03/2017 tentang Kebijakan Perkreditan Bank: Menetapkan bahwa perjanjian kredit harus memuat ketentuan yang jelas mengenai jumlah, jangka waktu, suku bunga, hak, dan kewajiban masing-masing pihak sesuai keputusan pemberian kredit.

- POJK No. 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dalam Penyaluran Kredit/Pembiayaan: Mempertegas kewajiban transparansi biaya, suku bunga, serta larangan pemberatan syarat yang tidak sesuai ketentuan, termasuk penyaluran KUR.

 

E. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan*

 

- Pasal 4: OJK berwenang mengatur, mengawasi, memeriksa, dan menindaklanjuti dugaan pelanggaran di sektor jasa keuangan termasuk perbankan.

 

Analisis Hukum

 

Prinsip kepatutan dan keadilan dalam perjanjian kredit perbankan pada hakikatnya merupakan penjabaran dari asas itikad baik sebagaimana dimuat dalam Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata. Asas ini menuntut agar perjanjian tidak hanya dipatuhi secara harfiah, tetapi juga dijalankan secara wajar dan adil. Praktik pencantuman klausul sepihak yang membebaskan bank dari tanggung jawab justru bertentangan dengan semangat ketentuan tersebut.


 Hal demikian dilarang secara tegas oleh *Pasal 18 ayat (1) UU* 


Perlindungan Konsumen serta dipertegas melalui POJK No. 1/POJK.07/2013 dan SEOJK No. 13/SEOJK.07/2014


 Ketidakkonsistenan antara aturan yang ada dengan praktik di lapangan menunjukkan adanya penyalahgunaan kedudukan dominan oleh bank.

 

Kebebasan berkontrak

 sebagaimana diakui KUHPerdata bukanlah kebebasan mutlak; ia dibatasi oleh undang-undang, ketertiban umum, dan kesusilaan. Ketika bank menetapkan syarat yang tidak sesuai dengan ketentuan penyaluran KUR, maka perbuatan tersebut tidak hanya melanggar peraturan sektoral, melainkan juga dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata yang mewajibkan penggantian kerugian. Ketimpangan kedudukan antara bank dan nasabah mengharuskan adanya perlindungan khusus, karena kesetaraan formal di hadapan hukum belum tentu melahirkan keadilan yang sesungguhnya apabila salah satu pihak jauh lebih kuat daripada pihak lainnya. Inilah alasan mengapa peraturan perundang-undangan secara khusus membatasi kebebasan penyusunan perjanjian baku di sektor perbankan.

 

Dampak Ketidakkonsistenan Penerapan Prinsip Kepatutan dan Keadilan

 

Ketidakkonsistenan ini menimbulkan dampak yang luas. Pertama, menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan nasional, yang pada akhirnya dapat mengganggu stabilitas keuangan. Kedua, terhambatnya akses pembiayaan bagi pelaku usaha mikro dan kecil yang justru menjadi tulang punggung perekonomian rakyat. Ketiga, menumpuknya sengketa yang tidak terselesaikan, yang membebani sistem peradilan sekaligus menciptakan ketidakpastian hukum. Keempat, mencederai rasa keadilan masyarakat, karena hukum justru terasa melindungi pihak yang kuat dan menindas pihak yang lemah. Apabila dibiarkan, hal ini dapat melemahkan sendi-sendi demokrasi ekonomi yang dijamin oleh konstitusi.

 

*Rekomendasi dan Jalan Keluar*

 

Untuk mengatasi persoalan tersebut, diperlukan langkah terpadu sebagai berikut:

 

Pertama, penguatan pengawasan preventif oleh Otoritas Jasa Keuangan. OJK perlu memperketat pemeriksaan kesesuaian naskah perjanjian baku sebelum digunakan oleh bank. Setiap klausul yang bertentangan dengan Pasal 18 UU Perlindungan Konsumen serta SEOJK No. 13/SEOJK.07/2014 harus dilarang secara tegas dan dikenakan sanksi yang efektif dan menjerakan, tidak sekadar teguran tertulis.

 

Kedua, penegakan tegas ketentuan penyaluran KUR. Bank yang meminta agunan untuk KUR dengan plafon di bawah Rp100 juta, menetapkan suku bunga melebihi batas yang ditetapkan, atau menunda pencairan tanpa alasan sah harus dikenakan sanksi administratif sekaligus wajib mengembalikan kelebihan pembayaran serta jaminan yang telah diserahkan nasabah. Mekanisme pengaduan yang sederhana, cepat, dan gratis perlu dibuka secara luas.

 

Ketiga, penguatan kekuatan hukum penyelesaian sengketa alternatif. Putusan hasil mediasi yang telah disepakati para pihak perlu diberi kekuatan eksekusi yang setara dengan putusan pengadilan, sehingga nasabah tidak harus menempuh proses perdata yang berlarut-larut dan membebani biaya.

 

Keempat, peran aktif hakim dalam meninjau kewajaran perjanjian. Pengadilan hendaklah berani menyatakan tidak mengikat klausul yang berat sebelah, berdasarkan Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata tentang pelaksanaan perjanjian dengan itikad baik dan kepatutan. Hal ini sejalan dengan yurisprudensi Mahkamah Agung yang telah menegaskan bahwa klausul baku yang memberatkan pihak lain secara berlebihan dapat dinyatakan tidak sah.

 

Kelima, sosialisasi dan edukasi hukum kepada masyarakat luas. Nasabah perlu memahami hak-haknya sebelum menandatangani perjanjian. Bank wajib menjelaskan isi perjanjian secara sederhana dan memberikan waktu yang cukup untuk mempelajarinya, sebagaimana diatur dalam Pasal 22 POJK No. 1/POJK.07/2013.

 

Hukum perjanjian tidak boleh menjadi alat pembenaran ketidakadilan. KUHPerdata, UU Perbankan, UU Perlindungan Konsumen, serta peraturan OJK telah menyediakan kerangka hukum yang lengkap untuk melindungi kedudukan para pihak secara seimbang. 


Persoalannya bukan pada ketiadaan hukum, melainkan pada ketidakkonsistenan penegakannya. Prinsip kepatutan dan keadilan harus dijalankan bukan sekadar sebagai slogan, melainkan menjadi pedoman nyata dalam setiap tahapan penyusunan, pelaksanaan, dan penyelesaian sengketa perjanjian kredit. Kebebasan berkontrak harus berjalan beriringan dengan keadilan, karena itulah hakikat hukum yang sesungguhnya. Semoga tulisan ini dapat menjadi bahan pertimbangan bagi pembuat kebijakan, praktisi hukum, dan seluruh pemangku kepentingan di sektor perbankan Indonesia.


BIGWAI SIMATUPANG, S.M*

(Mahasiswa Magister Hukum Universitas Pamulang)